Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) menemukan fakta baru dari kasus Paguyuban Tunggul Rahayu di Kabupaten Garut. Paguyuban yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat ini akibat mengubah lambang Negara, Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan empat mantan anggota, ormas tersebut ternyata meminta uang tunai pada setiap anggota baru.
"Saksi menjelaskan bahwa saat menjadi anggota, diminta biaya pendaftaran sebesar Rp100-Rp600 ribu per orang, dengan dalih jika membayar uang tersebut nantinya diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan cair ke rekening ormas tersebut," ujar Erdi saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).