ilustrasi biaya dan anggaran (freepik.com/rawpixel.com)
Terkait besaran dana kompensasi, Hilman menyebutkan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon. Ia memastikan bahwa keputusan final mengenai nominal bantuan akan segera diumumkan setelah kajian selesai.
“Besarannya masih dikaji. Kami harus memastikan dana yang diberikan cukup layak untuk mengganti potensi penghasilan yang hilang selama masa larangan beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait sumber pendanaan, mengingat kebijakan ini merupakan instruksi dari gubernur.
Hilman berharap, dalam beberapa pekan ke depan, keputusan mengenai skema dan jumlah kompensasi sudah bisa dipublikasikan secara resmi.
Larangan beroperasi bagi tukang becak akan diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2025, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi arus mudik dan balik.
Jalur tersebut biasanya mencakup kawasan strategis seperti Jalan Otto Iskandar Dinata, sekitar Pasar Mundu, dan Pasar Gebang.
Namun, larangan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Tukang becak masih diperbolehkan beroperasi di jalur lingkungan dan kawasan yang tidak masuk dalam jalur utama mudik.
“Becak tetap boleh beroperasi di kawasan perumahan atau jalan alternatif yang tidak menjadi jalur utama pemudik,” tambah Hilman.