Muhammad Nazaruddin mendapatkan surat bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau masa pemotongan tahanan selama empat tahun kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Abdul Aris mengatakan ada beragam remisi yang diterima oleh Nazaruddin sejak ia dipidana tahun 2013 lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pernah menerima remisi khusus di hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin keluar dari Lapas khusus bagi terpidana kasus korupsi di Sukamiskin dengan status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Abdul menjelaskan, tanpa JC, mustahil Nazaruddin bisa memperoleh masa pemotongan tahanan.
Kemenkum HAM pun mengaku memiliki surat yang dikeluarkan oleh komisi antirasuah dengan nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal (9/6) 2014 atas nama Muhammad Nazaruddin. Lalu, ada pula surat lainnya atas nama yang sama dengan nomor R.2567/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017. Perihal di dalam dua surat itu yakni Nazaruddin bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Dua surat itu, diklaim oleh Kemenkum HAM sebagai bukti bahwa komisi antirasuah telah memberikan JC.