Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Nazaruddin mendapatkan surat bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi mega proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, akhirnya bebas murni setelah menjalani cuti menjelang bebas, Kamis(13/8/2020). Surat bebas murni dia dapat usai mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, hari ini.

Setelah mendapatkan surat secara resmi, dia bersyukur atas semua yang terjadi termasuk ketika harus menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Nazaruddin pun mengaku ingin lebih fokus untuk mengejar akhirat ketimbang berbagai hal yang bersifat duniawi.

"Kalau soal di dunia biar Allah yang atur. Karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat," kata Nazaruddin, Kamis (13/8/2020).

1. Ingin bangun pesantren dan masjid

Muhammad Nazaruddin mendapatkan surat bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan statusnya sekarang, Nazaruddin pun memiliki keinginan untuk membangun rumah ibadah hinga pesantren. Langkah ini dirasa lebih baik ketimbang dia harus terjun kembali ke dunia politik.

Untuk pembangunan rumah ibadah atau pesantren, Nazaruddin belum mau menjelaskannya. Namun, bisa jadi pembangunan tersebut dilakukan di Bogor.

"Saya Insya Allah akan bangun masjid, pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia ke depannya. Kita sebagai umat muslim terbesar di dunia kan," kata dia.

2. Enggan tanggapi kritikan ICW

Muhammad Nazaruddin mendapatkan surat bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan remisi yang diberikan kepada Nazaruddin, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat memberikan kritikan karena aparat memberikan potongan tahanan yang terlalu banyak, mencapai 45 bulan. Atas kritikan ini, Nazaruddin enggan memberikan komentar.

Menurutnya, semua sudah ada aturan dan mekanisme. Dan apa yang dia dapat sudah dilakukan sesuai aturan tersebut.

"Bilang saja sama teman-teman yang itu (ICW), ya semuanya sudah sesuai mekanisme," kata dia.

3. Nazaruddin dapat teman baru dari dalam Lapas Sukamiskin

(Terpidana Setya Novanto tengah bercengkerama dengan M. Nazaruddin) Dokumentasi Ombudsman

Dia pun sendiri bercerita keberadaannya di dalam lapas adalah pengalaman yang cukup menggugah. Dia yakin apa yang selama ini didapat merupakan petunjuk terbaik dari Allah. Pengalaman ini akan menjadi hikmah yang tidak akan dia lupakan.

"Di sana ada teman, banyak bersosialisasi dan lebih mendekatkan pada Allah dalam urusan ibadah," pungkasnya.

4. Nazaruddin, bebas setelah mendapat remisi empat tahun

Muhammad Nazaruddin mendapatkan surat bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau masa pemotongan tahanan selama empat tahun kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Abdul Aris mengatakan ada beragam remisi yang diterima oleh Nazaruddin sejak ia dipidana tahun 2013 lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pernah menerima remisi khusus di hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. 

Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin keluar dari Lapas khusus bagi terpidana kasus korupsi di Sukamiskin dengan status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Abdul menjelaskan, tanpa JC, mustahil Nazaruddin bisa memperoleh masa pemotongan tahanan. 

Kemenkum HAM pun mengaku memiliki surat yang dikeluarkan oleh komisi antirasuah dengan nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal (9/6) 2014 atas nama Muhammad Nazaruddin. Lalu, ada pula surat lainnya atas nama yang sama dengan nomor R.2567/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017. Perihal di dalam dua surat itu yakni Nazaruddin bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Dua surat itu, diklaim oleh Kemenkum HAM sebagai bukti bahwa komisi antirasuah telah memberikan JC. 

Editorial Team