Cimahi, IDN Times - Seorang mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali berulah. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan WI (30 tahun) lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu untuk seorang yang saat ini masih ada di dalam lapas.
WI merupakan mantan narapidana yang menjalani hukuman penjara di Lapas Garut. Sebelumnya, dia terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada 7 Februari 2019 lalu.