Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA, Arifah Fauzi saat memberikan kuliah umum dengan tema "Pemberdayaan Santri Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045" di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ghuroba Langitan (dok. Humas KemenPPPA)

Bandung, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Maulana Yusuf Erwinsyah menanggapi wacana pengalihan bantuan ke pesantren menjadi beasiswa bagi santri di Jawa Barat.

Diketahui, wacana tersebut kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikannya dalam pertemuan bersama Biro Kesejahteraan Rakyat, sebagaimana rekaman video yang diunggah kanal YouTube Lembur Pakuan, pada 2 Mei 2025.

Dalam hal ini, politisi PKB itu mengapresiasi niat baik Gubernur untuk memperluas akses pendidikan bagi santri melalui program beasiswa. Namun, Maulana menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas, mekanisme teknis yang terukur, dan prinsip keadilan.

“Beasiswa ini kan baik ya, tapi harus jelas dulu mekanismenya. Kadang Kang Haji Dedi ini suka eksekusi dulu tanpa teknis dan musyawarah,” ujarnya.

1. Pesantren berhak mendapat bantuan dari pemerintah

IDN Times/Istimewa

Menurut Maulana, bantuan untuk pesantren—baik dalam bentuk fisik maupun beasiswa—bukanlah hal yang seharusnya dipertentangkan atau dipilih salah satunya. Ia menilai, jika pemerintah memang memiliki keberpihakan nyata terhadap dunia pesantren, maka seharusnya kedua bentuk bantuan itu bisa diberikan secara bersamaan.

“Buat saya, bantuan fisik dan beasiswa itu bukan sesuatu yang harus dipilih salah satu. Kalau pemerintah memang benar-benar berpihak pada pesantren, kenapa tidak dua-duanya diberikan?” ujar Maulana dalam keterangannya, Minggu (04/05/2025).

2. Pendataan penerima beasiswa santri sering kali bia

Editorial Team

Tonton lebih seru di