Bandung, IDN Times - Seperti banyak orang tahu, satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan regulator menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset.
Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut meliputi berbagai barang termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.
Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (7/1/2024).