Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi jenis pertalite, solar, dan pertamax, Sabtu(3/9/2022). Kenaikkan harga BBM ini mulai berdampak terhadap sejumlah sektor di masyarkat salah satunya adalah bidang transportasi umum.
Meski belum ditetapkan secara resmi tarif baru angkutan. Namun, sejumlah pengusaha, Organda, dan pemerintah akan mempersiapkan tentang rencana kenaikan tarif angkutan umum tersebut.
Sekretaris Organda Jabar Ifan Nurmufidin mengatakan, opsi penyesuaian tarif angkutan merupakan pilihan kedua. Tetapi, hal itu tidak bisa dihindari jika pemerintah tak bisa memberikan solusi atas kenaikan BBM untuk para pengusaha angkutan. Ia pun memprediksi, kenaikan tarif angkutan bisa mencapai 20-30 persen nantinya.
“Penyesuain tarif angkutan memang belum kami hitung. Tapi kalau dari pemerintah enggak ada solusi, dengan berat hati, tarif angkutan kami bakal naikkan sekitar 20-30 persen untuk di Jawa Barat,” kata Ifan saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).