ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
Dengan kebijakan itu, jelas dia, masyarakat sekitar yang masuk ke dalam kelompok penerima zakat, bisa langsung mendapatkan bagiannya.
“Zakat fitrah itu bukan hanya dari orang kaya saja. Bahkan bayi yang baru lahir pun ikut berzakat. Sementara di desa-desa, banyak warga yang membutuhkan. Jadi, alangkah baiknya jika zakat ini tetap berada di lingkungan masyarakatnya sendiri," kata dia.
Dia menjelaskan, Baznas cukup menerima laporan terkait besaran zakat yang dikeluarkan. Pihak desa nanti yang akan langsung menyalurkan zakat yang terkumpul itu ke masyarakat sekitar.
“Beras atau uang dari zakat itu bisa langsung diputar kembali di masyarakatnya sendiri," jelas dia.
“Mulai tahun ini, zakat fitrah tidak lagi ditarik ke Baznas Kabupaten, cukup laporannya saja. 100 persen kembali ke masyarakat,” lanjut Eman.