Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto. Laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat diklaim Baznas bukan sebuah bentuk kriminalisasi.
Diketahui, Tri Yanto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber. Di mana Tri diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE.
Sementara, Tri sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai 9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar 3,5 Miliar. Namun laporan ini justru berbalik penangkapan, di mana sebagai pelapor Baznas Bandung itu sendiri.