(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Dishub Bandung menjalankan uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS di ruas Jalan Suniaraja, Banceuy, Pecinan, dan ABC, Kota Bandung, selama satu bulan dimulai dari Kamis (10/10/2024).
Ada sebanyak 25 jukir mengenakan rompi dengan code pemindai QRIS. Masyarakat juga diminta tidak membayar tunai, tempat uji coba dilakukan karena tidak memiliki mesin parkir.
"Ini dipilih karena tidak ada mesin parkir, selain itu ini jadi salah satu inovasi ini yang pertama untuk memudahkan pembayaran bagi pengguna parkir. Kedua, salah satunya untuk Pendapat Asli Daerah (PAD)," ujar Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara.
Asep menuturkan, sistem pembayaran menggunakan QRIS sendiri kini masih dalam tahap uji coba. Adapun hasil ini nantinya dipastikan akan langsung masuk dalam rekening kas daerah, dan tidak bisa diganggu gugat.
"Yang namanya uang elektronik itu susah diapa-apain, karena sudah masuk ke kas daerah. Itu salah satu inovasi yang dibuat oleh Dishub BLUD Parkir," ujarnya.
Masyarakat yang hendak membayar parkir nantinya akan disesuaikan dengan tarif per jamnya. Setelah itu langsung membayar ke jukir yang sudah berjaga di sekitar lokasi.
"Per jamnya di belakang rompi petugas parkir sudah ada tarifnya. Misalkan, roda empat itu Rp5.000 per jam. Jadi ketika ada yang masuk, sama juru parkir dicatat pelat nomor masuk pukul sekian," katanya.
"Ketika keluar misalkan hanya satu jam, jadi hanya bayar Rp5.000, tinggal bayar pakai QRIS," ucapnya.