Kota Sukabumi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menelusuri dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Video saat warga membagi-bagikan amplop sempat viral dan beredar di media perpesanan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, mulanya ia mendapatkan laporan dari warga tentang dugaan beberapa pelanggaran mulai dari kampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas ibadah hingga money politic. Laporan itu kemudian terdaftar di Bawaslu Kota Sukabumi dengan nomor 001/REG/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024 pada 26 September 2024.
"Pertama terkait laporan kampanye di luar jadwal yang di dalamnya itu terdapat money politic dan penggunaan sarana ibadah di luar jadwal tahapan kampanye. Itu sudah kami lakukan klarifikasi terhadap pelapor, sampai dengan beberapa orang saksi," kata Firman, Kamis (3/10/2024).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Bawaslu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jabar dan beberapa ahli. Para ahli menyebut bahwa kampanye di luar jadwal masuk dalam salah satu pelanggaran Pilkada.