Cimahi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menerima 55 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelanggaran didominasi jenis administratif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan Bawaslu Kota Cimahi temuan pelanggaran itu didapat dari 28 November hingga 8 Desember 2023. Dominasinya adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," kata Zaenal saat dihubungi, Senin (11/12/2023).