Cimahi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan kejanggalan pada surat rekomendasi dari partai politik untuk bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, yang menyebutkan statusnya masih Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, keterangan pada surat rekomendasi itu berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang menyebutkan Dikdik merupakan pensiunan PNS.
"Terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat bakal pasangan calon wali kota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan, dari hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan berstatus PNS. Tidak sinkron dengan KTP yang berstatus pensiunan dengan tanggal terbit 1 Agustus 2024," kata dia, Rabu (4/9/2024).