Bandung, IDN Times - Dugaan penyebaran berita bohong atau hokas hingga konten media sosial bermuatan ujaran kebencian muncul dalam masa kampanye Pilkada Jabar 2024. Sedikitnya ada 14 dugaan pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar selama 22 hari masa kampanye.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah alias Mumu mengatakan, dugaan pelanggaran ini ditemukan dalam pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung dari 25 September 2024.
"Bawaslu Jabar telah temukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks)," ujar Mumu melalui keterangan resmi, Rabu (16/10/2024).