Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) di delapan daerah kabupaten/kota yang masih memasang foto petahana selama masa kampanye Pilkada 2020 segera diganti.
Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, aturan memasang foto petahana selama masa kampanye sangat tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
"Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut Pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya," ujar Zaki saat dihubungi Selasa (29/9/2020).
