Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menemukan 27 dugaan pelanggaran dalam 11 hari masa kampenye Pilkada Serentak. Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dari total dugaan pelanggaran tersebut 21 didapatkan dari laporan masyarakat dan 6 merupakan temuan pengawas.
Dalam pelanggaran ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa masih mendominasi. Kemudian yang lainnya adalah politik uang (money politic) serta pelanggaran kampanye di tempat ibadah atau pendidikan.
"Untuk netralitas ini ada 10 perkara dan paling banyak di Ciamis, Cianjur. Kalau politik uang ini ada tiga kasus dua di antaranya ada di Cimahi," kata Zaki dalam kegiatan Kampanye Damai di Kota Bandung, Minggu (5/10/2024).