Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Batalkan SK Pemecatan Kader PDIP, PN Majalengka Pastikan Independensi Hakim
Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono orasi (IDN Times/Inin Nastain)

Sementara itu audiensi itu dipimpin langsung oleh ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi dan Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono D. Mardiana. Ratusan simpatisan dan kader PDIP juga ikut turun ke jalan untuk mengawal audiensi tersebut.

Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono menegaskan akan menempuh kasasi. Selain itu, partainya juga akan melaporkan hakim ke KY dan Dewan Pengawas.

"Bukti-bukti hukum, fakta persidangan tidak dipakai. Kami akan mengajukan memori kasasi, tanggal 23 (Juni 2025) . Kemudian akan melaporkan ke Dewan Pengawas, juga KY," kata Tarsono.

"Kami akan terus bergerak sampai keadilan ini betul-betul menyuarakan keadilan yang sesungguhnya. Kami melihat ada sinyalemen, yang memang dalam tanda kutip itu ada cawe-cawe dari pihak luar."

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Majalengka, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memastikan proses penanganan gugatan pemecatan sebagai kader PDIP oleh penggugat Hamzah Nasyah berjalan secara independen. Pernyataan tersebut disampaikan PN dalam sebuah rilis yang diunggah di media sosial (medsos) Instagram dengan akun PN Majalengka.

Rilis itu sekaligus sebagian tanggapan atas audensi dan aksi yang dilakukan seratusan simpatisan dan kader DPC PDIP Majalengka. "Siaran pers tanggapan Pengadilan Negeri Majalengka atas audiensi DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Majalengka," demikian keterangan untuk unggahan rilis itu.

1. PN pastikan gelar sidang sesuai aturan

Aksi simpatisan PDIP Majalengka (inin Nastain/IDN Times)

Dalam pernyataan tertulis itu, PN memastikan independensi hakim yang menangani kasus gugatan pemecatan Hamzah sebagai kader. Pada bagian akhir rilis, tertulis Solihin Niar Ramadhan dan Dewa Gede Giri Santosa sebagai Juru Bicara PN Majalengka.

Solihin, sebagaimana tertuang dalam rilis menjelaskan Pengadilan Negeri Majalengka menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara dilakukan secara independen dan imparsial, serta terbebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar dia.

"Pengadilan Negeri Majalengka berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan prima kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka tanpa memandang latar belakang politik, sosial, maupun golongan."

2. PDIP punya hak untuk menempuh upaya hukum

https://asset-2.tstatic.net/pantura/foto/bank/images/ilustrasi-sidang-ilustrasi-hakim.jpg

Dalam pernyataan tertulis itu, PN Majalengka juga mengapresiasi pernyataan sikap dari PDIP yang disampaikan dalam audiensi. Pernyataan sikap itu sebagai salah satu bukti partisipasi warga.

"Pengadilan Negeri Majalengka mengapresiasi pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka terhadap Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl tanggal 12 Juni 2025 sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan hukum dan demokrasi," tutur Solihin.

Lewat pernyataan tertulis itu juga PN menegaskan setiap warga yang berperkara, memiliki hak penuh untuk menempuh proses hukum lanjutkan.

"Para pihak yang berperkara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum atas putusan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

"Pengadilan Negeri Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim hukum yang sehat dan menghormati proses peradilan sebagai pilar utama dalam negara hukum," kata Solihin.

3. Sikapi putusan PN Majalengka, DPC PDIP kasasi dan laporkan hakim

Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono (IDN Times/ Inin Nastain)

Editorial Team