Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251030-WA0036.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pemerintah Jabar batal mengumumkan kenaikan upah 2026 pada November 2025 karena masih dalam pembahasan RPP perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021.

  • Serikat buruh menolak draft RPP karena tidak sesuai dengan putusan MK, yang menyatakan bahwa rumus penentuan upah harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan kota masing-masing daerah.

  • Jika formula penentuan menggunakan keputusan MK, kemungkinan tuntutan buruh bisa tercapai dengan kenaikan hingga 8,5 persen. Namun, jika menggunakan formula pemerintah, kenaikan hanya di angka tiga sampai empat persen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat batal mengumumkan kenaikan upah 2026 pada November 2025. Hal ini dikarenakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu nantinya digunakan untuk perhitungan upah yang diberlakukan tahun depan. Serikat buruh di Jabar pun turut menolak mengenai draft RPP itu lantaran isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sempat kami pelajari, draft itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan," ujar ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.

Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Sementara, buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.

"Karena di sana masih menggunakan alfa Indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70 Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 51," kata Roy.

"Sedangkan MK dalam putusannya menyatakan indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten kota," kata dia.

1. Pemerintah daerah berhak tentukan besaran upah

Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Perhitungan pertumbuhan ekonomi ini dihitung berdasarkan kabupaten dan kota masing-masing daerah, bukan ditentukan dari pemerintah pusat. Sehingga, rumusnya pun seharusnya berubah mengacu pada putusan MK.

"Maka yang namanya pertumbuhan ekonomi kabupaten kota itu tentu indeks tertentu tidak boleh ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi harus diserahkan kepada Kabupaten Kota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Kota untuk menentukan itu," tuturnya.

2. Rancangan peraturan upah 2026 merugikan buruh

Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023, kata Roy menyatakan upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan ini dirasakan dia belum tertuang dalam RPP.

KSPSI Jabar pun sudah menghitung jika nantinya formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya di angka tiga persen sampai dengan empat persen.

"Kami menganggap bahwa rancangan peraturan yang dibuat pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, itu sangat merugikan buruh," kata Roy.

3. Kemungkinan diumumkan pertengahan Desember 2025

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, jika formula penentuan menggunakan keputusan MK kemungkinan tuntutan buruh bisa tercapai. Karena, melihat pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir 2,85 persen jika dihitung kenaikan upah minimum itu penyesuaiannya adalah delapan persen.

"Tapi kalau memakai formula yang diterapkan yang dibuat oleh pemerintah dalam rancangannya, kami pelajari kenaikan maksimal itu hanya empat persen, itu pun enggak akan empat semua tetapi ada mungkin satu sekian, dua sekian, ada tiga sekian," kata dia.

Lebih lanjut, Roy menyampaikan, ada kemungkinan upah minimum 2026 akan disampaikan pada Desember 2025. Namun, buruh tetap mendesak kenaikan hingga 8,5 persen.

"Informasi yang kami terima terakhir bahwa penetapan UMP itu nanti di tanggal 10 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Untuk UMK dan UMSK akan ditetapkan katanya di paling lambat tanggal 15 Desember 2025," kata dia.

Editorial Team