Bapenda Jabar Mengkaji Wacana Penghapusan Data Kendaraan

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan kajian mendalam soal implementasi penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemberlakuan penghapusanan nomor registrasi kendaraan bermotor masih dibahas. Artinya, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan.
"Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ucap Dedi, Senin (30/1/2023).
1. Masyarakat bisa mengecek kendaraan melalui layanan online
Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) itu mengungkapkan, selain relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak.
"Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," ucapnya.
2. Masyarakat bisa juga langsung konsultasi dengan Bapenda Jabar
Untuk informasi lebih lanjut Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi Bapenda Jabar.
"Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau WhatsApp 081122301818 atau media sosial IG, Twiter dan Facebook Bapenda Jabar," ungkapnya.
3. Kajian menjadi instrumen penting mendukung kesadaran masyarakat
Selama tahun 2022, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan. Sebanyak 34 Samsat induk didukung dengan layanan outlet dan Samsat Keliling selama 7 hari memberikan layanan tahunan dan lima tahunan.
Di samping itu layanan pembayaran pajak melalui Samsat online pada tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak hampir 700 wajib pajak.
"Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini," katanya.
Untuk diketahui, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan 2 tahun setelah habis masa STNK, telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 74.