Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyiapan makanan di SPPG (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Penyiapan makanan di SPPG (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Intinya sih...

  • Proses pengajuan SLHS tidak langsung disetujui

  • Mayoritas SPPG masih harus dibenahi untuk memenuhi standar sanitasi dasar

  • Dinkes terus lakukan pengawasan SPPG secara berkala

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tengah memperketat proses penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat penting dalam Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPG). Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam, menjelaskan bahwa meski banyak pelaku usaha telah mengajukan permohonan, sebagian besar masih belum memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.

Sony menegaskan, SLHS bukan hanya formalitas perizinan, tetapi instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan yang terkontaminasi.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan masyarakat. Proses penerbitan SLHS dilakukan dengan ketat, bukan sekadar formalitas. Masyarakat pun diimbau agar selektif dalam memilih tempat makan dan mendukung penerapan standar higienis oleh pelaku usaha.

1. Proses pengajuan tidak langsung disetujui

Presiden Prabowo mengecek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bogor (dok. Sekretariat Presiden)

Menurut Sony Adam, proses pengajuan dimulai dari aplikasi Hayu Gampil, lalu diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan.

“Pemohon masuk ke Hayu Gampil, dari sana diteruskan ke Dinas Kesehatan. Kami turun meninjau ke lapangan, mengecek sarana dan prasarana, kalau sudah sesuai standar, baru dilaporkan ke DPMPTSP untuk proses berikutnya,” jelas Sony.

Namun, hingga saat ini, banyak pengajuan yang belum mendapatkan persetujuan karena kondisi lapangan tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

2. Mayoritas SPPG masih harus dibenahi

Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Sony mengungkapkan, sebagian besar tempat usaha yang diajukan belum memenuhi standar sanitasi dasar.

“Kebanyakan memang masih harus dibenahi. Ada yang harus memperbaiki sanitasi, tata letak, tempat pengolahan sampah, penyimpanan makanan agar tidak tercampur dan tidak terkontaminasi,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha masih kurang memahami pentingnya higienitas dalam penyajian makanan. Fenomena ini juga menjadi sorotan setelah muncul kasus viral di Bandung Barat soal pengangkutan makanan menggunakan bak terbuka yang dianggap tidak layak.

3. Dinkes terus lakukan pengawasan SPPG

Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum)

Sony menegaskan bahwa penerbitan SLHS bukan akhir dari proses pengawasan.

“SLHS itu ibarat SIM. Sudah punya SIM bukan berarti bebas ugal-ugalan. Sama halnya, punya SLHS bukan jaminan makanannya pasti aman. Minimal dia sudah memenuhi standar, tapi tetap dipantau,” katanya.

Pengawasan dilakukan secara berkala oleh petugas puskesmas setiap minggu, mengingat banyaknya pelaku usaha yang harus dimonitor.

Editorial Team