Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan dalam periode 2019-2024 kepada masyarakat.
Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan dan larangan yang terdapat dalam perda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menilai, perda yang sudah disahkan dalam lima tahun terakhir masih sangat kurang diketahui masyarakat. Hal itu diketahui dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda .
"Pemkot Bandung agar lebih gencar dan meningkatkan sosialisai Perda yang sudah ditetapkan agar diketahui masyarakat.