Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan dalam periode 2019-2024 kepada masyarakat.

Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan dan larangan yang terdapat dalam perda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menilai, perda yang sudah disahkan dalam lima tahun terakhir masih sangat kurang diketahui masyarakat. Hal itu diketahui dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda .

"Pemkot Bandung agar lebih gencar dan meningkatkan sosialisai Perda yang sudah ditetapkan agar diketahui masyarakat.

1. Masih banyak warga melanggar karena tak tahu ada larangan

ilustrasi larangan merokok (pixabay.com/realworkhard)

Menurut Edwin, warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda.

Salah satunya, Edwin menyebutkan misalnya masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.

"Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut," jelasnya.

Selain itu, lanjut Edwin, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.

"Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat," tuturnya.

2. Eksekutif harus sosialisasi lebih gencar dan masif

Editorial Team

Tonton lebih seru di