Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung menyayangkan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan belum berjalan optimal. Sebab, hadirnya perda yang disahkan sejak 2023 ternyata belum memberikan banyak manfaat kepada pelaku seni, budayawan, masyarakat dan organisasi kebudayaan. Hal itu terlihat dari banyaknya keluhan dari mereka yang kesulitan mendapatkan bantuan.
Hal itu diungkapkan, Anggota DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat. Menurut politisi PSI ini, seharusnya dengan adanya perda tersebut sudah menjamin para pelaku seni dan budayawan hidup lebih baik, tapi ternyata masih saja ada orang-orang atau organisasi kebudayaan yang minta pertolongan.
“Ke saya masih ada, ke disbudpar juga, tapi gak ada anggaran, artinya kan ada yang miss. Dimana ada aturan, penganggarannya gak ada! Gak ada buat bantuin. Simple-nya ada sebuah organisasi tidak hanya membuat acara didalam dan disanggar tapi bagimana memperkenalkan kebudayaan atau kesenian Kota Bandung ke luar supaya terkenal dan orang luar tertarik, hal ini belum dipersiapkan. Mungkin aturannya sudah ada, tetapi untuk teknis bagaimana perwal dan segala macemnya ini masih belum maksimal,” ujar Yoel ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (26/10/2024).
Dia menyebutkan, dalam Perda Pemajuan Kebudayaan ini terdapat dua poin penting yakni pertama orangnya atau pelaku seni dan budaya, kedua esensi kebudayaan. Untuk orangnya jelas bagaimana pelaku seni dan kebudayaan bisa hidup lebih baik, mendapat pekerjaan lebih baik.
Dia mengungkapkan, harus dilakukan pengaktivasian kegiatan budaya lebih banyak lagi. Dan untuk kebudayannya sendiri bagaimana budaya di Kota Bandung itu diaplikasikan sehingga terintegrasi dengan kebijakan.
“Saya pernah bilang, orang berpakaian adat sunda ke Kota Bandung pada waktu tertentu akan mendapat kerja sama dengan mal, mendapatkan discount tertentu, ya hal-hal tersebut agar budaya ini semakin dikenal masyarakat luas dan lebih disukai, nah ini budayanya masih harus ditingkatkan begitupun perhatian pada pelakunya masih kurang,” keluhnya.