Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250925_134054.jpg
Keracunan MBG di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • PW GPII Jabar menyoroti pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 27 kabupaten dan kota di Jabar, menuntut transparansi anggaran hingga Rp50 triliun.

  • Menilai adanya kegagalan sistemik dalam implementasi program MBG, PW GPII Jabar akan melaporkan kasus ke lembaga negara seperti KPAI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan PTUN.

  • PW GPII Jawa Barat mendesak BPK, KPK, dan Kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana Rp50 triliun agar program MBG benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Barat menyoroti pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Mereka menuntut transparansi anggran digelontorkan hingga Rp50 triliun ke Jabar.

PW GPII Jabar menyebut bahwa angka tersebut bahkan melebihi total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan transparansi publik.

"Dana sebesar itu adalah uang rakyat, artinya pengelolaannya harus diketahui secara detail oleh masyarakat. Kami melihat indikasi lemahnya pengawasan dan kesiapan teknis di lapangan yang berujung pada maraknya kasus keracunan di berbagai daerah," ujar Ronny, Ketum PW GPII Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).

1. Keracunan bukan peristiwa isidentil

Ibu menyusui keracunan MBG di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (IDN Times/Azzis Zulkhair)

PW GPII Jabar menilai berbagai laporan keracunan yang menimpa anak-anak sekolah bahkan orang dewasa di sejumlah wilayah Jawa Barat menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam implementasi program MBG.

"Ini bukan kejadian insidental. Kami melihat pola yang berulang: vendor tidak profesional, kualitas makanan yang buruk dan pengawasan pemerintah yang lemah," ujar Ronny.

2. Bakal mengadu dan menggugat BGN

Pelajar Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat korban keracunan MBG (Istimewa)

Dengan kondisi ini, dia memastikan akan menempuh jalur aduan non-litigasi dan litigasi dengan melaporkan kasus MBG ke beberapa lembaga negara. Aduan akan dilayangkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, aduan akan dilakukan ke Komnas HAM RI, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar dugaan pelanggaran hak anak, maladministrasi pelayanan publik serta pelanggaran hak atas kesehatan.

"Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk tanggung jawab sosial. Kami akan menyerahkan laporan resmi kepada lembaga-lembaga tersebut," katanya.

3. Audit independen juga penting

Gelombang kedua keracunan massal MBG di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/9/2025) (Istimewa)

Selain itu, PW GPII Jawa Barat akan membuka posko Pengaduan untuk menampung laporan masyarakat, khususnya orangtua siswa dan korban keracunan. Posko ini juga akan menjadi pusat pengumpulan data lapangan dan advokasi publik.

Ronny menyampaikan, PW GPII Jawa Barat juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana Rp50 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

Audit independen dinilai penting untuk mencegah penyimpangan, mark-up, dan konflik kepentingan yang berpotensi terjadi di tengah besarnya aliran dana.

PW GPII Jawa Barat menilai, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar program MBG benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sarana politik atau ajang pencitraan kekuasaan.

"Intinya, kami akan terus mengawal kasus dan program MBG ini, baik melalui jalur advokasi maupun lainnya, agar program ini benar-bener memberikan gizi bukan menimbulkan tragedi," kata dia.

Editorial Team