Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah sektor mulai dari sembako, pendidikan, hingga kesehatan. Rencana ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Rancangan ini pun mendapat sentimen negatif dari berbagai kalangan. Ketua Program Doktor Studi Ilmu Manajemen Universitas Padjadjaran, Yudi Aziz tidak setuju dengan penarikan pajak untuk sejumlah sektor tersebut. Meski PPN tersebut tidak dikenakan tahun ini, tapi beberapa tahun ke depan adalah masa di mana masyarakat harus melakukan pemulihan pascapandemik COVID-19.
"Terkait kebijakan ini (rancangan PPN baru), bukan rahasia umum kalau daya beli sekarang menurun. Aspek kesehatan harusnya menjaddi fokus, apalagi ekonomi sekarang tidak normal," ujar Yudi ketika dihubungi IDN Times, Selasa (15/6/2021).