Cirebon, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina menegaskan, penyaluran bantuan darurat bagi korban bencana alam di Sumatra tidak boleh terhambat oleh prosedur perizinan formal yang berpotensi memperlambat respons kemanusiaan.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik pernyataan Kementerian Sosial terkait kewajiban izin dalam penggalangan dana publik.
Menurut Selly, situasi kebencanaan menuntut kecepatan dan fleksibilitas. Ia menilai, keterlibatan figur publik, komunitas sosial, dan yayasan kemanusiaan dalam membantu korban bencana merupakan bentuk solidaritas yang harus difasilitasi, bukan dibatasi.
"Dalam kondisi darurat, yang dibutuhkan korban adalah bantuan cepat, bukan proses birokrasi yang panjang,” kata Selly di Kabupaten Cirebon, Kamis (18/12/2025).
