(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, jaksa KPK Tito Jaelani turut mencecar Tedy soal aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya disebut diterima oleh ajudannya dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Tedy membenarkan adanya uang tersebut, tetapi mengklaim bahwa dirinya tidak menggunakan uang itu.
"Ajudan saya menerima, lalu saya minta dikembalikan. Itu saat OTT hanya laporan, pas dibuka besarannya lima juta," kata Tedy.
"Uang itu hanya titipan, dan saya tidak pernah menyentuhnya. Uang tersebut menjadi barang bukti di KPK," katanya.
Dalam kasus ini, mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna didakwa telah memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Suap tersebut diduga merupakan commitment fee untuk pengesahan APBD-P 2022, yang mengalokasikan tambahan anggaran Rp47,3 miliar ke Dishub Kota Bandung.
Jaksa KPK menyebut bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap kepada keempat anggota DPRD tersebut melalui mantan pejabat Dishub, yakni Khoirul Rijal dan Dadang Darmawan.
Berikut rincian aliran dana yang diterima para terdakwa: Riantono menerima Rp270 juta secara bertahap, Yudi Cahyadi menerima Rp500 juta, Achmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta, Ferry Cahyadi menerima Rp30 juta.
Keempat mantan anggota DPRD Kota Bandung itu didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.