Bantahan Tedy Rusmawan Dalam Sidang Korupsi Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung (Gedung PHI Bandung), Selasa (4/3/2025).
Politisi PKS ini memberikan beberapa bantahan, salah satunya soal pengusulan penambahan anggaran Dishub untuk Bandung Smart City tidak terjadi di Semarang pada tahun 2022.
Menurutnya, tujuan anggota DPRD Kota Bandung menghubungi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung bukan membahas mengenai kesepakatan pengesahan APBD Perubahan (APBD-P), melainkan untuk melakukan studi komparasi.
1. Pembahasan di Semarang soal RKUA-PPAS 2023
Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan ataupun kesepakatan mengenai proyek Bandung Smart City, termasuk pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).
"Saat di Semarang, yang dibahas adalah RKUA-PPAS untuk anggaran murni tahun 2023. Tidak ada pembicaraan soal Bandung Poek atau urgensi pemasangan Smart CCTV dan PJU di sana," ujar Tedy dalam persidangan.
Mengenai isu Bandung Poek yang menjadi alasan adanya pengusulan anggaran tambahan untuk Bandung Smart City itu baru muncul pada 22 Agustus 2022, di mana saat itu ada di dalam rapat DPRD Kota Bandung terkait Rancangan APBD.
Adapun isu tersebut muncul setelah unggahan video di YouTube Narasi Newsroom pada 19 Agustus 2022, yang menyoroti titik-titik gelap di Kota Bandung yang dianggap rawan kriminalitas. Pengusul sendiri yaitu anggota DPRD dari PDIP, Riantono, yang kini statusnya merupakan terdakwa.