Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi masih bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak ada praktik penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Sukabumi 2024.
Diketahui, perkara sidang dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut satu, Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut dua Asep Japar dan Andreas.