Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koordiv Hukum KPU Kabupaten Sukabumi Samingun (IDN Times/Fatimah)
Koordiv Hukum KPU Kabupaten Sukabumi Samingun (IDN Times/Fatimah)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi masih bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak ada praktik penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Sukabumi 2024.

Diketahui, perkara sidang dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut satu, Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.

Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut dua Asep Japar dan Andreas.

1. KPU bantah seluruh dalil aduan

Ilustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Samingun membantah seluruh dalil aduan paslon nomor urut satu. Dalil aduan itu meliputi dugaan penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS) dan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Alhamdulillah kemarin kami di tanggal 17 Januari 2025 sudah melaksanakan sidang jawaban. Dalil-dalil mereka kami bantah sepenuhnya bahwa tidak terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Sukabumi. Berkaitan dengan TSM tersebut, pengadu ini kan sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan sudah diputus Bawaslu tidak memenuhi unsur materi," kata Samingun di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/1/2025).

2. Pelantikan menunggu hasil MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Samingun mengatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih akan menunggu hasil sidang di MK. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon (paslon) nomor urut dua Asep Japar-Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut satu Iyos Somantri-Zainul, meraih 498.990 suara.

"Berdasarkan hasil kesepakatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II kemarin bahwa yang sedang bersengketa menunggu putusan akhir dari MK untuk bisa menetapkan dan melantik kepala daerah terpilih," ujarnya.

3. Putusan sela jadi acuan

Ilustrasi Pilkada. (Dok. Istimewa)

Selain dari hasil sidang MK, ia juga menunggu hasil putusan sela yang akan dilaksanakan pada 11-13 Februari 2025. Apabila hasil putusan sela dismissal maka pelantikan dimungkinkan dapat dilaksanakan pada 16-17 Februari 2025.

"Kita tunggu hasil putusan selanya apabila dismissal berarti kan kami bisa menetapkan di 16-17 Februari 2025. Pasca itu tentunya DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan pada provinsi untuk mengajukan pelantikan. Jika MK berpendapat lain yaitu mengabulkan dengan pembuktian maka itu (pelantikan) lewat ke bulan Maret," katanya.

Editorial Team