Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bantah Pernyataan Terdakwa Priyo, Toni RM Siapkan Bukti Rekaman
IDN Times/Inin Nastain
  • Pengacara Ririn Rifanto, Toni RM, menyiapkan dua rekaman suara berdurasi total 81 menit untuk membantah pengakuan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu.
  • Toni menjelaskan rekaman itu berisi pernyataan Priyo yang sebelumnya menyebut empat pelaku lain dan menegaskan Ririn tidak terlibat, serta akan menghadirkan ahli IT dan pidana pada sidang berikutnya.
  • Pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta agar bukti rekaman suara diverifikasi keasliannya dan didukung dengan bukti video sesuai permintaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Indramayu, IDN Times - Pihak terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu Ririn Rifanto siap melawan pengakuan dari terdakwa lainnya Priyo Bagus Setiawan dalam sidang sebelumnya. Kepercayaan diri itu berbekal dari bukti elektronik, terkait keterangan yang pernah disampaikan kedua terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Priyo membantah semua keterangan Ririn, dan juga keterangan dirinya saat sidang pertama. Keterangan itu di antaranya berisi tentang pelaku pembunuhan yang terdiri dari 4 orang yang saat ini belum ditangkap yakni Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Dalam keterangan saat sidang beberapa hari lalu, Priyo juga menjelaskan pengakuannya berkaitan penyebutan nama 4 orang itu karena dipaksa terdakwa Ririn.

"Kami, terdakwa atau penasihat hukum, hari ini menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara," kata Toni RM selaku pengacara terdakwa Ririn seusai sidang di PN Indramayu, Kamis (21/5/2026).

1. Rekaman berdurasi 57 menit jadi senjata terdakwa bantah pengakuan Priyo

IDN Times/Inin Nastain

Dijelaskan Toni, setidaknya ada 2 rekaman suara yang akan dihadirkan dalam sidang, sebagai bukti tambahan. Rekaman pertama, jelas dia, berisi keterangan Priyo saat menjalani sidang pertama di PN, dengan agenda dakwaan.

"Setelah ada sidang pertama, Priyo menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya. Yang pada intinya menyebut empat nama pelaku pembunuhan yang sebenarnya yaitu Amanyani, Hardi, Yoga dan Joko. Sementara Ririn Rifanto tidak terlibat. Itu terungkap pada sidang pertama tanggal 23 Pebruari," kata dia.

Usai sidang pertama itu, Toni mengaku dihubungi wartawan untuk dimintai tanggapan, dengan kapasitas sebagai praktisi hukum. Kendati demikian, Toni mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan tersebut.

"Saya diminta oleh beberapa teman wartawan untuk menanggapi. Namun saya ingin memastikan dulu apakah benar Priyo menyampaikan hal seperti itul," kata dia.

Untuk memastikan hal itu, Toni berinisiatif untuk menemui terdakwa di Lapas Indramayu. Dari sana, kedua terdakwa menyampaikan hal yang sama dengan saat sidang itu.

Saat memberikan keterangan itu, lanjut dia, kedua terdakwa, termasuk Priyo menjelaskannya dengan suka rela. "Lalu kami datangi, di lapas dan ada rekaman suaranya. Ternyata mereka menyampaikan dengan gamblang, tanpa rasa ada tekanan. Jadi kalau dikatakan itu ditakut-takuti atau diancam Ririn, tidak," tegas dia.

"Ini nanti terungkap di rekaman suara yang akan diperdengarkan oleh hakim. Itu inisiatif murni dari mereka masing-masing. Sesuai dengan yang mereka alami. Jadi (pengakuan di lapas kepada Toni) membenarkan bahwa yang dibacakan pada sidang 26 pebruari itu adalah benar. Ada rekamannya, muncul nama empat pelaku," lanjut dia.

"Rekaman waktu saya wawancarai di lapas, itu 57 menit. Yang rekaman pertama, yang sidang pertama Priyo membacakan kronologis yang sebenarnya, itu 24 menit," tambah dia.

2. Alasan mengajukan rekaman suara sebagai bukti tambahan

IDN Times/Inin Nastain

Dijelaskan Toni, keputusannya mengajukan rekaman suara sebagai bukti tambahan, sebagai respons dari keterangan Priyo saat sidang sebelumnya.

"Kenapa diajukan? Karena sebelumnya, terdakwa Priyo mengatakan bahwa yang kemarin (sidang pertama) disampaikan itu karangan belaka. Makanya kami ajukan bukti rekaman suara ini . Biarlah hakim yang akan menilai," kata dia.

Dalam rekaman saat di Lapas, Toni menegaskan kebenaran dari keterangan para terdakwa. "Dan yang paling penting, saya menanyakan 'ini yang benar loh. Jangan karangan' saya bilang. 'Gak pak, ini asli. Kejadiannya seperti ini.' Itu jawaban Priyo," jelas dia.

Tidak hanya 2 rekaman itu saja. Pada sidang depan, Toni juga tidak menutup kemungkinan akan membuka percakapan telepon dirinya dengan orang tua salah satu korban (Euis).

"Nanti juga waktu saya telepon dengan ibu Teti (ibunya Euis) pun," jelas dia.

Di sisi lain, Toni juga menjelaskan pihaknya akan menghadirkan 2 orang saksi ahli. Mereka diharapkan bisa hadir memberikan kesaksian pada sidang Selasa pekan depan.

"Sidang berikutnya, kami akan menghadirkan ahli. Baik ahli IT maupun pidana," papar dia.

3. Pihak korban minta suara rekaman didukung bukti video

IDN Times/Inin Nastain

Sementara itu, kuasa hukum pihak korban Heri Reang mengamini permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dalam persidangan. JPU meminta asal rekaman dan kepastian keaslian rekaman yang diajukan pihak terdakwa.

"Bahwa yang diajukan kuasa hukum terdakwa, itu adalah barang bukti elektronik. Tadi sudah dibantah oleh jaksa penuntut umum. Artinya harus didukung dengan alat bukti lainnya. Tidak berdiri sendiri," jelas dia.

Dijelaskan Heri, bukti tambahan dari pihak terdakwa harus diperkuat dengan bukti lainnya. "Sehingga kami tidak banyak berkata, sesuai dengan apa yang dilihat (sidang) hari ini. Tadi suara rekaman harus didukung dengan adanya video," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhunan sekeluarga terjadi pada September 2025 dengan korban sebanyak lima orang (sekeluarga) di kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Kelima korban yakni Syahroni, Budi (anak dari Syahroni), Euis (menantu dari Syahroni), serta dua anak di bawah umur (anak dari Budi dan Euis) ditemukan dikubur dalam satu lubang di bagian rumah korban.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Saat ini, kasus tersebut sedang disidangkan di PN Indramayu

Topics

Editorial Team