Indramayu, IDN Times - Pihak terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu Ririn Rifanto siap melawan pengakuan dari terdakwa lainnya Priyo Bagus Setiawan dalam sidang sebelumnya. Kepercayaan diri itu berbekal dari bukti elektronik, terkait keterangan yang pernah disampaikan kedua terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Priyo membantah semua keterangan Ririn, dan juga keterangan dirinya saat sidang pertama. Keterangan itu di antaranya berisi tentang pelaku pembunuhan yang terdiri dari 4 orang yang saat ini belum ditangkap yakni Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Dalam keterangan saat sidang beberapa hari lalu, Priyo juga menjelaskan pengakuannya berkaitan penyebutan nama 4 orang itu karena dipaksa terdakwa Ririn.
"Kami, terdakwa atau penasihat hukum, hari ini menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara," kata Toni RM selaku pengacara terdakwa Ririn seusai sidang di PN Indramayu, Kamis (21/5/2026).
