Bantah Dakwaan, Ini Pembelaan Terdakwa Korupsi Tol Cisumdawu

Bandung, IDN Times - Terdakwa perkara dugaan korupsi Tol Cisundawu turut menyampaikan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (9/1/2025). Isinya, terdakwa menolak semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.
Kemudian ada juga Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
1. Sebut JPU keliru menafsirkan objek hukum
Jainal Riko Frans Tampubolon sebagai ketua tim kuasa hukum Dadan Setiadi, membuka pledoi dengan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Tim kuasa hukum menyebut ada inkonsistensi dalam dakwaan yang mencampuraduk-kan status hukum Dadan sebagai pribadi dan direktur PT Priwista Raya.
"Penuntut umum keliru dalam menafsirkan unsur 'setiap orang' dengan mencampur subjek hukum manusia dan korporasi, sehingga dakwaan ini cacat secara hukum," ujar Tampubolon.