Bandung, IDN Times - Terdakwa perkara dugaan korupsi Tol Cisundawu turut menyampaikan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (9/1/2025). Isinya, terdakwa menolak semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.
Kemudian ada juga Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.