Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon memastikan tidak akan terlibat dalam proses teknis penyelesaian Perumda BPR Bank Cirebon setelah izin usaha bank milik daerah tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026. Seluruh mekanisme penanganan dan likuidasi diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor perbankan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap pembagian kewenangan antar lembaga. Menurutnya, sejak izin dicabut, otoritas penyelesaian bank beralih sepenuhnya ke LPS, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang intervensi dalam aspek teknis.
“Penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan LPS. Pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis apa pun,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, peran pemerintah daerah saat ini difokuskan pada menjaga stabilitas sosial dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
