Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Ditreskrimsus Polda Jawa ungkap produksi mi berformalin dan boraks di Garut.

  • Pelaku berhasil diamankan, merupakan residivis dengan keuntungan hingga Rp 200 juta selama delapan bulan.

  • Mi basah berformalin dan boraks dijual sekitar Kabupaten Garut dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa mengungkap tempat produksi mi basah berformalin dan boraks di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Rumah produksi ini dulunya merupakan tempat peternakan ayam.

Adapun dalam perkara tersebut satu orang yang tersangka berinisial WK berhasil diamankan, dan diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan laporan pengaduan tentang produksi mi berformalin dan boraks di Garut yang sudah berjalan selama sembilan bulan sejak Juli tahun 2025.

"Setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025," ucap Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

1. Praktik ini diketahui berdasarkan aduan warga

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku melakukan aksinya dengan berpindah-pindah ke lima lokasi di Kabupaten Garut. Di Kampung Cirorek, Wirdhanto mengatakan pelaku memproduksi mi berformalin dan boraks di gudang bekas kandang ayam yang tidak higienis.

"Petugas Ditreskrimsus melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mie basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang," katanya.

2. Ada lima tersangka lain di luar WK

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Polda Jabar turut mengamankan lima orang tersangka lain yang merupakan karyawan WK yaitu SJ, JM, L, AP dan HH. Mereka memiliki peran berbeda dari mulai membuat adonan, memotong mi, merebus mi, hingga pengemasan mi.

Selain itu, polisi juga mengamankan tong air berisi campuran formalin, borak dan bahan kimia lainnya. Para pelaku ini mencampur air adonan berisi, formalin, boraks dan lainnya dengan tepung terigu dimasukan ke dalam mesin pengaduk.

"Adonan lalu dipindahkan ke mesin pres untuk dibentuk lembaran sesuai ketebalan kebutuhan, kemudian masuk ke mesin pemotong hingga menjadi potongan mi," kata Wirdhanto.

3. Mi baru tersebar di wilayah Garut

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah direbus dan ditiriskan, Wirdhanto menjelaskan, para pelaku memasukkan mi ke dalam kantung plastik berukuran lima kilogram dan siap dijual. Pelaku dapat memproduksi tujuh kuintal hingga satu ton mi berformalin dan boraks.

"Dalam satu kilogram mi basah dapat menjadi sekitar sepuluh porsi mi siap saji, sehingga produksi harian mencapai sekitar 7.000–8.000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan," kata dia.

Tersangka menggunakan boraks dan formalin agar mi lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi. Wirdhanto mengatakan, boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembersih, pengawet yang dapat merusak gangguan kesehatan.

Dari menjual mi kenyal itu, keuntungan tersangka bisa berada di angka Rp600.000–Rp700.000 per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan.

"Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta," kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 136 juncto pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"(Mi) Masih dijual di sekitar Kabupaten Garut di pasar kota dan kecamatan. Tersebar di luar Garut belum ditemukan," kata dia.

Editorial Team