Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa mengungkap tempat produksi mi basah berformalin dan boraks di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Rumah produksi ini dulunya merupakan tempat peternakan ayam.
Adapun dalam perkara tersebut satu orang yang tersangka berinisial WK berhasil diamankan, dan diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan laporan pengaduan tentang produksi mi berformalin dan boraks di Garut yang sudah berjalan selama sembilan bulan sejak Juli tahun 2025.
"Setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025," ucap Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
