Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menahan dua orang tersangka Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB) dalam perkara dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dua orang tersangka ini diduga tidak pernah menyetor keuntungan ke kas daerah Pemkot Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh Penyidik Kejati Jabar.
"Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember mendatang," ujar Nur melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (26/11/2024).
Diketahui, lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas kurang lebih 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
"Hal itu diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005," kata Nur.
Di mana, kata dia, barang milik daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan untuk sewa.
Namun, setelah berakhirnya sewa menyewa lahan, Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007.
"Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ucap Nur.