Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyegelan lahan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto menuturkan, penyegelan dilakukan Kamis lalu setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tipidkor Bandung. Kejati pun langsung menerjunkan tim ke Kebun Binatang Bandung.

Dalam pelaksanaan penyitaan ada enam titik aset milik yayasan margasatwa dan dipastikan enam aset itu bukan milik Pemkot Bandung. Pengadilan pun menyetujui atas usulan Kejaksaan untuk melakukan sita, seperti ada kantor operasional, gedung, gudang, dan lainnya.

"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap kita pastikan dalam kondisi prima. Sampai dengan nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk, yang akan mengoperasikan," kata Dwi di kantornya, Selasa (4/2/2025).

1. Bandung Zoo tetap beroperasi

Dok. Humas Pemkot Bandung

Meski sudah ada penyegelan tapi Kejati Jabar tidak melarang para karyawan yang sekarang tetap bekerja dan mengoperasionalkan Bandung Zoo. Sebab, ketika langsung ditutup dan tidak ada kegiatan maka ditakutkan berdampak sosial pada para karyawan juga satwa yang ada di sana.

Meski demikian, Kejati Jabar mengusulkan agar Bandung Zoo ini bisa dikelola pihak ketiga yang lebih tepat. Terlebih beberapa orang di yayasan yang sekarang mengelola menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita berharap ada yang lebih kompeten. Nah ini sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, Kementerian LH. Jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan," kata Dwi.

2. Waspada adanya provokator

Editorial Team

Tonton lebih seru di