Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Intinya sih...

  • Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman lebih dari 9 tahun.

  • Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

  • Ema Sumarna didakwa oleh KPK telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali diguncang dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi melakukan korupsi dalam pengadaan proyek. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Bahkan Wakil Wali Kota Erwin pun sudah dipanggil sebagai saksi.

Sebelum kasus ini mencuat, pejabat di Kota Bandung sudah beberapa kali ditangkap penegak hukum karena terbukti melakukan korupsi. Lantas siapa saja mereka?

1. Dada Rosada

Mantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih dari 10 tahun lalu, Wali Kota Bandung Dada Rosada pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Dada terjerat kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Setelah menjalani masa hukuman lebih dari 9 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Dada dinyatakan bebas pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Dada Rosada awalnya divonis 10 tahun penjara dalam persidangan pada 2014. Dia juga didenda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun.

2. Yana Mulyana

Terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pada April 2023, Wali Kota Bandung kala itu Yana Mulyana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditangkap bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang pada saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.

Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap 3 orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Dalam persidangan, Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, data dari pihak Lapas Sukamiskin, Yana mendapatkan bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah para terpidana terpantau berkelakuan baik selama di penjara. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

3. Ema Sumarna

Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ema Sumarna sempat bersinar di birokrasi Pemerintah Kota Bandung pada lima tahun ke belakang. Lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) kini menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu banyak menorehkan prestasi selama menjadi ASN di Pemkot Bandung.

Sayang dirinya turut diperiksa oleh Komisi Antirasuah atas kasus korupsi dan gratifikasi program Bandung Smart City. Dia didakwa oleh KPK telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.

Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Setelah itu, Ema kemudian dituntut selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang yang digelar pada 2025.

4. Yossi Irianto

(Instagram/Yossi Irianto)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menahan dan menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi sewa lahan di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Pemkot Bandung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Diketahui, Yossi Irianto pernah menjabat sebagai Sekda pada masa Ridwan Kamil menjadi Wali Kota Bandung. Kemudian, Yossi maju Pilwakot Bandung tahun 2018 dengan anggota DPRD dari PDIP yaitu, Aries Supriatna. Namun dia kalah.

Saat Ridwan Kamil menjadi Gubernur, Yossi ditunjuk sebagai Komisaris Utama BUMD Pemprov Jabar yaitu PT Jaswita. Namun setelah itu dicopot oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin, dan kini Yossi berstatus tersangka.

Editorial Team