Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingat kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, baik itu ngabuburit dan kegiatan lainnya. Warga yang kedapatan melakukan aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, jalur kereta api bukan sebuah ruang publik yang bisa dijadikan berbagai macam kegiatan. Masyarakat yang beraktivitas di rel dapat membahayakan keselamatan.
"Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan," kata Kuswardojo, Jumat (20/2/2026).
