Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bagi Warga Kota Bandung, Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Dipidanakan
(Istimewa)
  • PT KAI Daop 2 Bandung menegaskan larangan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta, termasuk ngabuburit, karena area tersebut bukan ruang publik dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
  • Selama Ramadan 2026, ditemukan warga masih berkumpul di rel setelah sahur atau menjelang buka puasa, padahal kereta tetap beroperasi dengan kecepatan tinggi tanpa bisa berhenti mendadak.
  • KAI melakukan patroli rutin, sosialisasi bahaya rel, serta menggandeng komunitas dan aparat wilayah; pelanggar dapat dipidana tiga bulan atau didenda hingga Rp15 juta sesuai UU Perkeretaapian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas seperti ngabuburit di jalur rel kereta api karena dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mewakili PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.
  • Where?
    Peringatan ini ditujukan kepada masyarakat di wilayah operasional PT KAI Daop 2 Bandung, khususnya area jalur rel kereta api di Kota Bandung dan sekitarnya.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan ketika aktivitas ngabuburit sering dilakukan masyarakat.
  • Why?
    Kegiatan di jalur rel dianggap berbahaya karena kereta tetap beroperasi dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga mengancam keselamatan masyarakat.
  • How?
    KAI Daop 2 Bandung melakukan patroli rutin, sosialisasi bahaya aktivitas di rel, serta bekerja sama dengan komunitas dan aparat kewilayahan untuk meningkatkan kesadaran publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingat kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, baik itu ngabuburit dan kegiatan lainnya. Warga yang kedapatan melakukan aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, jalur kereta api bukan sebuah ruang publik yang bisa dijadikan berbagai macam kegiatan. Masyarakat yang beraktivitas di rel dapat membahayakan keselamatan.

"Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan," kata Kuswardojo, Jumat (20/2/2026).

1. Masyarakat diminta tidak nongkrong di rel kereta api

(Istimewa)

Selama bulan Ramadan 2026, KAI Daop 2 Bandung kata Kuswardojo mendapati masyarakat yang kerap berkumpul setelah sahur maupun ngabuburit di jalur rel kereta api. Padahal, di dua waktu itu ada kereta api yang beroperasi secara normal dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak bisa melakukan pengereman seketika.

"Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama," ujarnya.

2. Patroli akan terus dilakukan secara massif

(Humas/KAI Daop 2 Bandung)

Kuswardojo menambahkan, Daop 2 Bandung turut melakukan kegiatan patroli secara rutin dan mensosialisasikan bahaya beraktivitas di jalur rel kereta api ke masyarakat.

Kemudian, KAI Daop 2 Bandung juga mengajak komunitas dan berkomunikasi ke aparat kewilayahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

"Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat," tuturnya.

3. Masyarakat melanggar aturan bisa dikenakan pidana

(Humas/KAI Daop 2 Bandung)

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat 1 berbunyi setiap orang tidak boleh berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Apabila melanggar, mereka bisa terkena sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Editorial Team