Bandung, IDN Times - Bak badai menerjang, pandemik virus corona (COVID-19) membuat lebih dari 62 ribu pekerja di Jabar harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaannya. Data tersebut merupakan hasil catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat selama awal hingga akhir April 2020. Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah mengatakan, sebanyak 62.848 karyawan telah di rumahkan dan kena PHK.
"Total pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK jika ditotal ada sebanyak 62.848 pekerja," ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).