Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sukabumi, IDN Times - Temuan BPK RI soal kelebihan anggaran Rp9,1 miliar untuk tunjangan jabatan pegawai ASN di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi menemui babak baru. Inspektorat menyatakan kasus ini ada kaitannya dengan Eks Direktur Donny Sulifan.

Berdasarkan keterangan Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, temuan kelebihan anggaran ini diketahui hasil audit BPK beberapa waktu lalu. Dimana ada 581 karyawan yang mengalami pembayaran ganda.

Pihak RSUD meminta agar para karyawan mengembalikan kelebihan ini ke kas BLUD dengan batas waktu sampai 19 Juli 2024. Hingga 11 Juli 2024, BPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278 juta.

"Ada progres atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian," kata Yayan pada awak media, beberapa hari lalu.

1. Kasus berawal dari SK Eks Dirut

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Sementara, Inspektorat Kota Sukabumi selaku kepanjangan tangan BPK turut merespons temuan itu. Inspektur Een Rukmini menjelaskan, pemberian uang tunjangan jabatan ASN di RSUD Syamsudin hasil dari Surat Keputusan (SK) mantan Direktur Donny Sulifan.

Sementara, menurut BPK, dikatakannya, SK itu tidak memiliki dasar, bahkan tidak diketahui Dewan Pengawas rumah sakit maupun Wali Kota periode 2018-2023 yang saat itu menjabat.

"Iya (usulan direktur) jadi memang SK sudah ada direkturnya. Cuman BPK melihat ini belum ada dasarnya. SK tidak diketahui dewan pengawas ataupun tembusan ke Wali Kota. Itu internal di tahun 2023," kata Een, dikutip Kamis (1/8/2024). 

2. Donny Sulifan gunakan uang Rp975 juta

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Dengan kondisi itu akhirnya, sebanyak 581 pegawai RSUD Syamsudin diminta untuk mengembalikan kelebihan pemberian uang tunjangan jabatan di 2023. Ratusan pegawai ini juga diminta menandatangani Surat Ketetapan Pertanggungjawaban untuk melunasi kelebihan pembayaran baik dicicil maupun secara tunai.

"Intinya kita sedang berusaha untuk bagaimana temuan hasil pemeriksaan BPK seluruh rekomendasinya ditindaklanjuti. Terakhir sudah ada penambahan Rp10 juta (ditambah per 11 Juli dana yang dikembalikan Rp278.635.000)," jelasnya.

Dalam temuan BPK RI ini turut menyatakan ada dugaan penggunaan anggaran oleh Eks Direktur Donny Sulifan. Een membenarkan ada didugaan pememakaian anggaran sebesar Rp975 juta.

"Iya betul (digunakan Eks Dirut) kurang Rp1 miliar tepatnya Rp975 juta. Karena bukan kita yang melakukan audit maka yang klarifikasi dan sebagainya itu oleh BPK. Kita hanya kepanjangan tangan dari BPK," kata Een.

3. Jika Donny tidak mengembalikan akan diperkarakan

Ilustrasi anti korupsi. (Freepik.com)

Berdasarkan saran BPK, Eks Dirut harus segera mengembalikan uang Rp975 juta dalam kurun waktu 60 hari. Pihak Inspektorat bahkan memberikan batas waktu hingga Juli 2024. Sayangnya, Een tidak menjelaskan secara rinci uang yang dipakai Eks Dirut untuk hal apa saja.

Apabila uang Rp975 juta tidak segera dikembalikan, maka Inspektorat tidak segan-segan akan mengambil jalur hukum. Adapun dalam temuan BPK ini sudah menyatakan adanya kerugian daerah.

"Pasti kalau sanksi hukum, kemarin juga disampaikan BPK, nanti kita kan koordinasi dengan APH-nya di sini ada kerugian keuangan negara yang memang disebabkan karena hal-hal yang masuk di tipikor atau sebagainya," kata dia.

Sementara, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membenarkan ada temuan BPK itu. Dia juga akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait remunerasi.

"Jadi nanti kita akan, dan sekarang juga proses penyusunan Perwal termasuk Keputusan Wali Kota terkait dengan kebujakan-kebijakan, aturan-aturan yang akan diterapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal itu," kata Kusmana.

Editorial Team