Sukabumi, IDN Times - Temuan BPK RI soal kelebihan anggaran Rp9,1 miliar untuk tunjangan jabatan pegawai ASN di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi menemui babak baru. Inspektorat menyatakan kasus ini ada kaitannya dengan Eks Direktur Donny Sulifan.
Berdasarkan keterangan Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, temuan kelebihan anggaran ini diketahui hasil audit BPK beberapa waktu lalu. Dimana ada 581 karyawan yang mengalami pembayaran ganda.
Pihak RSUD meminta agar para karyawan mengembalikan kelebihan ini ke kas BLUD dengan batas waktu sampai 19 Juli 2024. Hingga 11 Juli 2024, BPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278 juta.
"Ada progres atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian," kata Yayan pada awak media, beberapa hari lalu.