Bandung, IDN Times - Polemik pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Padjadjaran (Unpad) memasuki babak baru. Setelah dipastikan naik ke meja hijau, persidangan perdana pun dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(8/8).
Sidang yang seharusnya terbuka untuk umum justru mendapat halangan. Petugas yang ada di ruang sidang tidak memperbolehkan pihak lain untuk masuk dan menyaksikan perjalanan sidang.
Usai menjalani sidang perdana, pengacara mantan calon Rektor Unpad, Atip Latipulhayat. Richi Aprian mengatakan, dalam dakwaan awal isi keberatan yang diajukan tidak ada perubahan signifikan. Beberapa yang berubah hanya persoalan redaksional semata.
Richi memastikan kliennya tetap akan menempuh jalur hukum terkait dengan surat pembatalan dari calon rektor Unpad yang diterbitkan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-dikti).
"Pasca mediasi yang gagal kemarin juga kita tetap membuka pintu komunikasi dan dialog dengan MWA. Meskipun kami sudah disurati dan dinyatakan proses ini (Pilrek Unpad) dibatalkan," ujar Richi ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/8).