Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Rifai mengatakan, diringkusnya YS berawal dari laporan keluarga. YS pun kemudian langsung diciduk polisi Unti PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Rifai menuturkan, pihak keluarga mengetahui perbuatan YS saat pelaku tengah mencabuli korban, di kediaman pelaku dan korban tinggal. Atas kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan apa yang dialami korban kepada pihak kepolisian.
Rifai menuturkan, sang anak yang miliki keterbelakangan mental tak kuasa untuk melawan nafsu bejat sang ayah. Kepada polisi YS mengaku baru dua kali melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut.
"Pengakuan baru dua kali (melakukan persetubuhan). Karena latar belakangnya korban pelaku memanfaatkan hal tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya YS dikenakan pasal pasal 285 atau pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun penjara.
Kini YS pun telah diamankan polisi setelah pihak keluarga mengetahui perbuatannya bejatnya itu. YS bakalan menghabiskan sisa usianya di penjara. Polisi sangkakan pasal 285 dan 286 tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara di atas tujuh penjara.