Kabupaten Cianjur, IDN Times - Seorang ayah di Cianjur berinisial R (33 tahun) tega melakukan perbuatan tak senonoh berupa rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami trauma mendalam akibat perbuatan sang ayah.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan ibu korban. Ibunya datang ke kantor polisi untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan.
"Korban ini awalnya mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya. Setelah ditanya, ternyata korban mengaku diperkosa. Ibunya pun langsung membuat laporan," kata Alexander, Kamis (9/4/2026).
