Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SD
Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)
  • Seorang ayah di Cianjur berinisial R ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya karena memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.
  • Aksi kejahatan terjadi di rumah pelaku pada malam hari saat ibu korban tertidur, dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.
  • Korban mengalami trauma berat dan mendapat pendampingan psikologis, sementara pelaku dijerat pasal pencabulan anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Cianjur, IDN Times - Seorang ayah di Cianjur berinisial R (33 tahun) tega melakukan perbuatan tak senonoh berupa rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami trauma mendalam akibat perbuatan sang ayah.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan ibu korban. Ibunya datang ke kantor polisi untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan.

"Korban ini awalnya mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya. Setelah ditanya, ternyata korban mengaku diperkosa. Ibunya pun langsung membuat laporan," kata Alexander, Kamis (9/4/2026).

1. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Alexander mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung menangkap pelaku. Saat diamankan, pelaku pun tak dapat berkelit, ia pun mengakui segala perbuatannya terhadap korban.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti. Alhasil pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.

2. Pemerkosaan terjadi di dalam rumah

Ilustrasi pencabulan anak

Dia mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terungkap jika korban diduga diperkosa ayah kandungnya pada Februari 2026 lalu.

Saat itu, korban dan sang ibu tengah menonton televisi di ruang tengah rumahnya. Namun sang ibu pergi ke kamar untuk tidur, menyisakan korban dan pelaku.

Ketika ibunya sudah terlelap tidur, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban. Lantaran takut dengan pelaku, korban pun tak bisa memberontak.

"Jadi aksi bejat itu dilakukan di tengah rumah saat malam hari, tepatnya setelah ibu korban sekaligus istri pelaku tertidur," kata dia.

3. Korban trauma, pelaku terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Perbuatan pelaku meninggalkan trauma mendalam. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis selama proses pemeriksaan.

"Kami masih menggali dari korban karena korban masih trauma, masih butuh pendampingan dari Peksos dan UPTD PPA," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 418 ayat 1 KUHP dan atau 473 ayat 4 KUHP pencabulan anak di bawah umur. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.

Editorial Team