Bandung, IDN Times – Persidangan Bahar Bin Smith alias Habib Bahar atas dakwaan penganiayaan dua remaja, memasuki babak baru. Kali ini, persidangan menghadirkan dua saksi meringankan terdakwa, di antaranya Muhammad Mahdi dan Rusdi.
Berbagai keterangan yang diungkapkan Mahdi lebih menitikberatkan bahwa Bahar selalu kooperatif dengan hukum di Indonesia. Tak hanya itu, keterangannya pun berupaya memastikan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar sudah dimaafkan oleh korban.
Bagaiamana persidangan berlangsung?