Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sekolah (freepik.com/Odua)
Ilustrasi sekolah (freepik.com/Odua)

Intinya sih...

  • Rencana penerapan siswa-siswi Paud, SD, SMP, SMA/SMK se Jawa Barat masuk pukul 06:30 WIB berlaku pada Senin (14/7/2025).

  • Dinas Pendidikan Provinsi Jabar meminta kepala daerah menindaklanjuti keputusan tersebut dan menerapkan opsional untuk sekolah yang mengalami kendala jarak.

  • Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat keberatan dengan kebijakan tersebut dan meminta kajian lebih lanjut terkait kesesuaian dengan kurikulum pendidikan dasar hingga menengah.

Bandung, IDN Times - Rencana penerapan siswa-siswi PAUD, SD, SMP, SMA/SMK se-Jawa Barat masuk pukul 06:30 WIB mulai berlaku pada pekan depan, Senin (14/7/2025). Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat meminta seluruh kepala daerah menindaklanjuti keputusan tersebut.

Meski begitu, Disdik Provinsi Jabar memastikan penerapannya bersifat opsional, di mana nantinya pemerintah kabupaten dan kota bisa mengusulkan beberapa sekolah yang mengalami kendala jarak dan lainnya.

"Pak Gubernur sudah mengirim ke bupati wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Dan itu bersifat opsional, tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK," ujar Kadisdik Jabar, Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2025).

1. Aturan ini bersifat opsional

Ilustrasi sekolah (freepik.com/ freepic.diller)

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat. Jika nantinya ada daerah yang tidak menerapkan aturan ini, kata Purwanto, hal itu tidak akan menjadi soal selama mengajukan surat disertai alasan yang jelas.

Surat itu pun harus dikirimkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Setelah itu, tetap ada proses verifikasi untuk memastikan alasan tersebut sesuai kenyataan di lapangan.

"Asal ada alasannya apa. Itu kalau misalnya kendala teritorial, oke. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural," ucap Purwanto.

2. Sekolah bisa tidak mengikuti aturan ini dengan syarat khusus

Ilustrasi sekolah (freepik.com/freepik)

Purwanto menjelaskan, kendala kultural yang dimaksud seperti para siswa di lokasi tertentu ada kegiatan mengaji sampai pukul 6:00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah di atas 06:30 WIB.

Hanya saja, hal ini harus tetap diverifikasi lebih lanjut apakah betul melakukan kegiatan mengaji atau seperti apa.

"Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya teritorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar enggak faktor keamanan atau malas saja gitu kan," ujarnya.

3. Fortis sempat menolak kebijakan ini

Ilustrasi sekolah (freepik.com/freepik)

Sebelumnya, Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jawa Barat keberatan mengenai kebijakan tersebut. Mereka meminta Surat Edaran bagi peserta sidik dari Paud-SMA sederajat masuk pukul 06.30 WIB dikaji terlebih dahulu dan tidak asal diserahkan kepada kabupaten dan kota.

Kajian yang harus dilakukan salah satunya mengenai kesesuaian dengan kurikulum pendidikan dasar hingga menengah yang diberlakukan secara nasional. Fortusis Jabar menilai, kementerian sudah mempertimbangkan materi pelajaran selama durasi waktu yang ditentukan.

"Jadi, harusnya sebelum mengeluarkan surat edaran ini berdisuksi dulu dengan Wakasek Kurikulum dari berbagai sekolah untuk menyelaraskan kebijakannya agar tidak keluar dari kurikulum yang ditetapkan kementerian," ujar Ketua Fortusis Jawa Barat, Dwi Subawanto, Selasa (3/6/2025).

Menurut Dwi, kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat telah mengatur jam masuk, jam pulang, hingga durasi kegiatan belajar mengajar (KBM), dan tidak dapat serta merta diubah dengan dalih solusi pendidikan karakter dan lainnya.

"Kebijakan Pak Gubernur Dedi Mulyadi mengubah jam masuk ini bukan solusi. Kalau homeschooling mungkin boleh diubah suka-suka sesuai keinginan guru atau pemiliknya," kata Dwi.

Di sisi lain, Dwi mengusulkan jika seluruh kabupaten dan kota menerapkan sesuai dengan Surat Edaran nomor 58/PK.03/DISDIK itu, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh sarana prasarananya siap.

"Sarana prasarana yang harus diperhatikan dari mulai infrastruktur jalan yang harus dipastikan mulus, sehingga para siswa tidak mengalami kendala selama menempuh perjalanan ke sekolah," ucapnya.

Editorial Team