Ilustrasi sekolah (freepik.com/freepik)
Sebelumnya, Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jawa Barat keberatan mengenai kebijakan tersebut. Mereka meminta Surat Edaran bagi peserta sidik dari Paud-SMA sederajat masuk pukul 06.30 WIB dikaji terlebih dahulu dan tidak asal diserahkan kepada kabupaten dan kota.
Kajian yang harus dilakukan salah satunya mengenai kesesuaian dengan kurikulum pendidikan dasar hingga menengah yang diberlakukan secara nasional. Fortusis Jabar menilai, kementerian sudah mempertimbangkan materi pelajaran selama durasi waktu yang ditentukan.
"Jadi, harusnya sebelum mengeluarkan surat edaran ini berdisuksi dulu dengan Wakasek Kurikulum dari berbagai sekolah untuk menyelaraskan kebijakannya agar tidak keluar dari kurikulum yang ditetapkan kementerian," ujar Ketua Fortusis Jawa Barat, Dwi Subawanto, Selasa (3/6/2025).
Menurut Dwi, kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat telah mengatur jam masuk, jam pulang, hingga durasi kegiatan belajar mengajar (KBM), dan tidak dapat serta merta diubah dengan dalih solusi pendidikan karakter dan lainnya.
"Kebijakan Pak Gubernur Dedi Mulyadi mengubah jam masuk ini bukan solusi. Kalau homeschooling mungkin boleh diubah suka-suka sesuai keinginan guru atau pemiliknya," kata Dwi.
Di sisi lain, Dwi mengusulkan jika seluruh kabupaten dan kota menerapkan sesuai dengan Surat Edaran nomor 58/PK.03/DISDIK itu, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh sarana prasarananya siap.
"Sarana prasarana yang harus diperhatikan dari mulai infrastruktur jalan yang harus dipastikan mulus, sehingga para siswa tidak mengalami kendala selama menempuh perjalanan ke sekolah," ucapnya.