Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak makan di kafe dan restoran. Larangan ini diberlakukan karena lonjakan kasus COVID-19 di Bandung semakin tinggi dalam sepekan ke belakang. Namun, aturan ini dianggap terlalu berlebihan oleh Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR).
Ketua AKAR Arif Maulana mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung pada Juni 2021, kurang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
"Dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin
pelarangan dine in (makan di tempat) seluruhnya untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (26/6/2021).