Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung memperpanjang peraturan ganjil-genap hingga 23 Agustus untuk kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan. Ketentuan ini sesuai surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) EM Ricky Gustiadi, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan SK Nomor TU.01.02 /288-Dishub/VIII-2021, Ricky menyebut bahwa pemberlakuan jam penerapan ganjil-genap tidak berbeda, yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Pengaturan pemberlakuan ganjil-genap sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, dan untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap," ujar Ricky dalam SK tersebut dikutip IDN Times, Jumat (21/8/2021).