Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Atasi Tumpukan Sampah, Pemkot Bandung Siap Aktifkan Lagi 18 Insinerator
Sekda Kota Bandung meninjau kondisi insinerator. (Dok.Humas Bandung)
  • Pemerintah Kota Bandung siap mengoperasikan kembali 18 dari 19 insinerator setelah dinyatakan lolos uji emisi dan aman digunakan untuk membantu pengelolaan sampah kota.
  • DLH menegaskan penggunaan insinerator tetap sah karena hasil emisi berada di bawah ambang batas pencemaran sesuai regulasi, sehingga tidak melanggar aturan lingkungan.
  • Pengaktifan kembali insinerator diharapkan mampu menekan timbunan sekitar 980 ton sampah harian dan mengurangi ketergantungan pada sistem angkut-buang di Kota Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bersiap kembali mengoperasikan 18 insinerator untuk menekan tumpukan sampah harian yang masih membebani sistem pengelolaan kota. Langkah ini diambil setelah mayoritas mesin dinyatakan lolos uji emisi dan dinilai aman untuk kembali digunakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto mengatakan, dari total 19 insinerator yang dimiliki, sebanyak 18 unit telah lolos pengujian emisi dan kini siap digunakan kembali untuk membantu menekan timbulan sampah.

“Dari 19 insinerator yang kita punya, hanya satu yang gagal,” kata Darto.

Menurut dia, hasil tersebut menjadi dasar bahwa insinerator bisa kembali dioperasikan karena secara regulasi masih memenuhi ambang baku mutu emisi.

1. Sebanyak 18 insinerator dinyatakan aman dipakai

Kepala DLH Kota Bandung Darto. (Dok. Humas Bandung)

Darto menjelaskan, hasil uji emisi terbaru menunjukkan 18 dari 19 insinerator milik Kota Bandung masih berada di bawah ambang batas pencemaran. Pengujian itu mengacu pada delapan parameter polutan sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 70 Tahun 2018.

Pengujian dilakukan oleh Sucofindo untuk memastikan mesin masih layak pakai dan aman dioperasikan kembali.

“Berarti 18 aman, dan yang satu itu beda brand,” ujarnya.

Dengan hasil itu, DLH memastikan mayoritas insinerator kini secara teknis dan regulatif bisa kembali digunakan.

2. Insinerator bisa dipakai lagi karena tak langgar aturan

Proses pengolahan sampah di TPS. (Dok Humas Bandung)

DLH menegaskan pengoperasian kembali insinerator bukan dilakukan tanpa dasar. Darto menyebut, tidak ada larangan penggunaan insinerator selama hasil emisinya masih berada di bawah ambang baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, insinerator dinilai tetap sah digunakan sebagai bagian dari sistem pengurangan sampah Kota Bandung.

“Intinya bisa beroperasi karena baku mutunya di bawah. Kita bukan pencemar,” katanya.

Menurut dia, polemik penggunaan insinerator selama ini lebih banyak dipicu persoalan persepsi, padahal dari sisi regulasi alat tersebut masih dapat dioperasikan.

3. Bandung pakai lagi insinerator untuk tekan beban sampah harian

Petugas memilah sampah di salah satu TPS. (Dok. Humas Pemkot Bandung)

DLH menilai pengaktifan kembali insinerator penting untuk menekan beban sampah Kota Bandung yang masih tinggi. Saat ini, sekitar 980 ton sampah masih terbuang setiap hari dan terus membebani sistem angkut serta pembuangan.

Karena itu, insinerator akan kembali dipakai sebagai alat bantu pengurangan sampah di tingkat wilayah, terutama untuk mengurangi ketergantungan pada pola angkut-buang.

Darto mengatakan, tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal izin, melainkan memastikan operasional mesin berjalan konsisten dan sesuai standar teknis.

Dengan 18 unit kembali aktif, Pemkot Bandung berharap beban sampah harian bisa ditekan lebih cepat sambil menunggu penguatan pengolahan dari hulu.

Editorial Team