Perlintasan sebidang di jalur kereta api wilayah Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang telah dilengkapi palang pintu. IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Pemerintah Kota Cirebon sendiri sudah dua kali mengajukan surat usulan pembuatan jalur kereta layang. Upaya itu ditempuh sejak 2016 lalu. Akan tetapi, usulan itu belum kunjung ada jawaban solutif untuk mengatasi kemacetan di Kota Cirebon akibat frekuensi perjalanan kereta yang tinggi.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengatakan, Kota Cirebon merupakan kota dagang dan jasa di mana mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Menurutnya, setiap perlintasan sebidang di Kota Cirebon adalah kawasan perniagaan. Sehingga, sangat wajar jika perjalanan kereta api menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.
"Kami sudah mengajukan surat dua kali. Ini mau yang ketiga kalinya. Kami sudah diminta mencari solusi untuk perlintasan kereta ini, baik jalur underpass atau jalur layang seperti di Gambir," kata dia.
Azis pun menyampaikan terima kasih, jika memang pemerintah pusat sudah memperhatikan masalah lalu lintas di Kota Cirebon. Tindak lanjut ke depannya, Pemkot Cirebon akan meremajakan usulan surat pembangunan jalur layang kereta api.
"Tindak lanjutnya, kami segera meremajakan kembali surat usulan yang sudah lama diajukan. Supaya bisa segera ditindaklanjuti. Usulan sudah dua kali, ini menindaklanjuti surat ketiga," tutup Azis.