Bandung, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menjalani skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat tersebut, Pemprov Jabar menerapkan sistem hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari upaya efisiensi anggaran khususnya belanja operasional perkantoran.
Dalam ketentuannya, WFH ditetapkan berlangsung setiap hari Kamis bagi seluruh ASN, kecuali unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu, terdapat opsi penambahan WFH pada hari Jumat, namun sifatnya tidak wajib dan harus diajukan oleh masing-masing perangkat daerah kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
