Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFH di tengah liburan keluarga
ilustrasi WFH di tengah liburan keluarga (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Intinya sih...

  • ASN Pemprov Jabar resmi WFH setiap Kamis di 2026

  • Kebijakan ini hasil dari uji coba efisiensi anggaran, dengan penghematan listrik hingga 32%

  • WFH pada hari Jumat bersifat opsional, tetapi tetap terikat aturan disiplin kerja

  • ASN Pemprov Jabar resmi WFH setiap Kamis di 2026

  • Kebijakan ini bukan keputusan mendadak, telah melalui tahapan panjang dan uji coba

  • Jumat pekerja WFH opsional, tetap terikat aturan disiplin kerja

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menjalani skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Melalui surat tersebut, Pemprov Jabar menerapkan sistem hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari upaya efisiensi anggaran khususnya belanja operasional perkantoran.

Dalam ketentuannya, WFH ditetapkan berlangsung setiap hari Kamis bagi seluruh ASN, kecuali unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu, terdapat opsi penambahan WFH pada hari Jumat, namun sifatnya tidak wajib dan harus diajukan oleh masing-masing perangkat daerah kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

1. Bukan keputusan mendadak

7 Warna yang Bantu Tingkatkan Produktivitas Kerja pas WFH (Pixabay/StartupStockPhotos)

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Menurutnya, Pemprov Jabar telah melalui tahapan panjang sebelum akhirnya menerapkan WFH secara penuh pada 2026.

"Kita sudah melakukan sosialisasi ke perangkat daerah. Tahapannya sudah kita lakukan dari persiapan, terobosan, sampai uji coba yang dimulai November–Desember, dan evaluasi juga sudah dilakukan. Hasilnya, tidak berdampak pada penurunan kinerja dan justru ada efisiensi dari pembayaran listrik dan belanja operasional pendukung ASN," ujar Dedi, Jumat (9/1/2026).

Efisiensi anggaran menjadi salah satu hasil paling nyata dari uji coba tersebut. Dedi mengungkapkan, penghematan tertinggi terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

"Efisiensi paling tinggi di Dinas Perkim, pembayaran listrik bisa sampai 32 persen. Biasanya membayar sekitar Rp19,4 juta per bulan, dengan WFH hari Kamis turun jadi sekitar Rp13 juta," katanya.

2. Jumat pekerja WFH secara opsional

Work From Home (WFH) (freepik.com/freepik)

Sementara itu, efisiensi terendah tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) karena penggunaan server yang tidak bisa dimatikan meski ASN bekerja dari rumah.

"Yang paling rendah itu di Diskominfo, karena penggunaan server memang saat WFH atau hari libur tidak bisa dimatikan," jelas Dedi.

Dedi menegaskan, untuk tahun 2026 kebijakan ini sudah resmi berlaku. Nantinya seluruh pegawai WFH pada hari Kamis setiap minggunya.

"Untuk hari Jumat sifatnya opsional, tergantung mekanisme kerja di masing-masing OPD," ungkapnya.

Meski WFH, Dedi menekankan bahwa ASN tetap terikat aturan disiplin kerja. Jam kerja tetap dimulai pukul 07.30 WIB dan target kinerja wajib dilaporkan melalui aplikasi kinerja Jabar serta presensi melalui aplikasi KMob.

"Hari Kamis sudah berlaku bagi perangkat daerah di luar pelayanan publik. Tapi WFH ini punya banyak persyaratan. Jam 7.30 harus sudah siap bekerja, jadi banyak yang membuat skema. Ada yang pekerjaan WFH-nya disiapkan sejak hari Rabu," ujarnya.

3. Ada kelemahan dalam program WFH ini

ilustrasi wfh yang terlalu lama (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Menurut Dedi, sebagian ASN bahkan sudah menyusun perencanaan kerja sejak awal pekan. "Ada juga yang Senin sampai Rabu merencanakan mau mengerjakan apa, lalu pekerjaan apa yang diselesaikan saat WFH. Karena tiap individu punya target yang harus dilaporkan," kata dia.

Namun, Dedi tidak menampik adanya kelemahan dalam pelaksanaan WFH, misalnya ASN bisa susah dihubungi. Bahkan ada ASN yang dihubungi pagi baru menjawab sore hari.

"Itu yang kita monitoring dan kita beri teguran," ujarnya.

Pengawasan selama WFH, lanjut Dedi, menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi disiplin akan tetap diberlakukan.

"Sudah ada dalam surat edaran. Kalau dilakukan terus-menerus, tinggal dilaporkan ke kami, nanti kami panggil yang bersangkutan dan diberi hukuman disiplin," tegasnya.

Pemprov Jabar memastikan, meski mekanisme kerja berubah, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan kinerja ASN tetap menjadi tolok ukur utama dalam penerapan kebijakan WFH sepanjang 2026.

"Jadi bukan berarti WFH ini bebas, pemberian hukuman disiplin sama seperti ketika bekerja biasa," pungkasnya.

Editorial Team