Bandung, IDN Times - Media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan dipantau secara parsial selama gelaran Pilkada 2024. Pegawai yang kedapatan memberikan tanda suka atau like terhadap unggahan pasangan calon (Paslon) akan dikenakan sanksi.
Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah mengatakan, ada banyak aturan netralitas ASN yang harus dipatuhi selama masa Pilkada 2024. Salah satunya yaitu memberikan tanda suka di unggahan media sosial Paslon Pilkada.
"Misalnya ngelike (postingan) salah satu paslon (pasangan calon) saja itu kan tidak boleh. Jadi kami akan saling mengawasi apa yang dilakukan oleh ASN (selama Pilkada Serentak 2024 berlangsung)," ujar Ika di Bandung, Selasa (8/10/2024).