Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PILGUB 2024 JAWA BARAT

Bandung, IDN Times - Media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan dipantau secara parsial selama gelaran Pilkada 2024. Pegawai yang kedapatan memberikan tanda suka atau like terhadap unggahan pasangan calon (Paslon) akan dikenakan sanksi.

Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah mengatakan, ada banyak aturan netralitas ASN yang harus dipatuhi selama masa Pilkada 2024. Salah satunya yaitu memberikan tanda suka di unggahan media sosial Paslon Pilkada.

"Misalnya ngelike (postingan) salah satu paslon (pasangan calon) saja itu kan tidak boleh. Jadi kami akan saling mengawasi apa yang dilakukan oleh ASN (selama Pilkada Serentak 2024 berlangsung)," ujar Ika di Bandung, Selasa (8/10/2024).

1. Sanksi akan diserahkan ke BKD

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Bagi ASN yang kedapatan memberikan tanda suka atau melanggar aturan netralitas, Ika memastikan hal itu akan disanksi dan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, sebagai pemilik kewenangan.

"(Sanksi) nantinya akan ditindaklanjuti oleh BKD Provinsi Jabar," ujarnya saat ditemui di Jl. Setiabudi, Kota Bandung, Selasa (8/10).

Disinggung soal ASN yang melanggar netralitas, Ika mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya kasus pelanggaran tersebut.

"Kalau untuk ASN belum ada, mungkin belajar juga dari pemilu yang lalu. Tapi sekarang Jabar itu paling baik. Dan waktu pelaksanaan pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden), ASN Jabar itu paling sedikit yang melakukan pelanggaran," kataya.

2. ASN juga tidak diperbolehkan memberikan komentar di postingan paslon

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut, Ika mengakui Pemprov Jabar belum memiliki alat khusus yang mengetahui para ASN melanggar netralitas di Pilkada. Kendati demikian, Ika memastikan melakukan pengawasan secara langsung dan memanfaatkan aduan masyarakat.

"Jadi untuk sekarang ini, kami akan terus memberikan edukasi kepada ASN untuk tidak boleh ngelike, berkomentar, atau bersangkut paut dengan paslon," kata dia.  

3. ASN Jabar melanggar aturan akan disanksi tegas

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Sebelumnya, Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar sudah melakukan patroli cyber untuk mengawasi sosial ASN. Seluruh media sosial semua golongan pegawai negeri turut diplototi, termasuk di masa kampanye saat ini.

"Hari ini kita sudah masuk masa kampanye, yang kita lakukan itu patroli cyber, sudah jalan. Kami melototi media sosial (medsos) termasuk profile picture ASN karena kemarin juga kami temukan ada non-PNS mau pasang foto calon di profile picture-nya," ujar Kepala Satpol PP Jabar, Ade Arfiandi belum lama ini.

Kemudian, Penjabat Gubernur Bey Machmudin juga tegas meminta ASN bersikap netral di Pilkada 2024. Ia mengatakan siap memberikan sanksi pada pegawai yang tidak netral.

"Saya tidak basa-basi tentang azas dan netralitas ini," ujar Bey.

Ia meminta komitmen para ASN dengan menunjukkan integritasnya sebagai abdi negara dan abdi rakyat, dengan tidak terlibat sama sekali dalam percaturan politik.

Hak politik ASN sebagai warga negara, kata Bey, hanya bisa disalurkan di bilik suara pada hari pencoblosan, dan tidak ditunjukkan dalam keseharian apalagi sampai terekam di media sosial.

"Kalau saya bicara netral, ya harus netral. Tidak perlu kita memihak atau berpihak," ucapnya.

Editorial Team