Ilustrasi Pegawai ASN (IDN Times/Ervan)
Kristian juga memberikan beberapa catatan sebelum WFA ini diterapkan, salah satunya infrastruktur pendukung harus sudah siap. Ia mengatakan, skema kerja seperti ini membutuhkan infrastruktur IT yang mumpuni seperti VPN, cloud computing, sistem komunikasi daring, dan standar keamanan data.
"Apabila fasilitas tersebut belum dimiliki sepenuhnya maka pelaksanaan WFA bisa jadi justru menghambat pelaksanaan pekerjaan bahkan penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, pada prinsipnya WFA ini sudah ditetapkan sejak Juli 2023 dengan nama dynamic working arrangement.
Di mana beberapa ASN yang memiliki tugas tertentu dan tidak berkaitan dengan pelayanan publik langsung, kemudian memenuhi persyaratan untuk WFA, maka diizinkan untuk berkantor hanya empat sampai satu hari, kecuali hari Senin.
Dengan kondisi itu, Sumasna memastikan akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah lain yang ada di Provinsi Jabar agar dynamic working arrangement bisa diterapkan secara menyeluruh. Artinya bukan lagi ditawarkan kepada ASN.
"Tapi kalau sekarang mungkin kami akan merumuskan apakah ada kebutuhan untuk supaya bentuknya itu wajib gitu. Ini belum kami bicarakan (masih wacana)," katanya.
Di sisi lain, imbauan dari BKN sendiri memiliki semangat untuk melakukan efisiensi. Sehingga, hal ini menurutnya harus terlebih dahulu dibahas bersama dengan pucuk pimpinan yang ada di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak menutup kemungkinan aturan bekerja tiga hari di kantor akan diwajibkan.
"Karena spiritnya efisiensi, nanti kami harus diskusi lagi apakah bentuknya nanti bukan hanya anjuran untuk mengambil dynamic working arrangement tapi misalkan arahan langsung," ujarnya.
"Misalkan setiap kantor hari pertama wajarnya beberapa orang di kantor, dan segala macamnya. Itu nanti kami mungkin harus dibicarakan oleh teman-teman khususnya Biro Organisasi. Nanti saya akan komunikasikan ke sana" tutur Sumasna.