Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan ketentuan rutin setiap Ramadan.
“Seperti diketahui bersama, selama Ramadan ASN sudah diatur dalam Perpres 21/2023 tentang hari kerja dan jam kerja di instansi pemerintah dan aparatur sipil negara,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Di lingkungan Pemkab Sukabumi, bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB.
Rinciannya:
Senin–Kamis: masuk 08.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB, pulang 15.00 WIB.
Jumat: masuk 08.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB, pulang 15.30 WIB.
Ganjar menegaskan, total jam kerja efektif selama Ramadan tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Penyesuaian ini dilakukan agar ASN bisa lebih fokus menjalankan ibadah, termasuk persiapan berbuka puasa. Namun demikian, Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja.
“Ramadan bukan alasan untuk kita menurunkan kinerja, justru kita harus efektif dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Ketentuan ini dikecualikan bagi instansi yang memiliki tugas pelayanan operasional langsung kepada masyarakat, seperti satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP), dinas kesehatan, puskesmas, RSUD, serta perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja shift. Pengaturan teknisnya disesuaikan masing-masing perangkat daerah.