Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ART Diduga Aniaya Anak Majikan di Bandung Diringkus Polisi
Ilustrasi penganiayaan. Freepik
  • Seorang ART berinisial RR (47) diamankan Polrestabes Bandung setelah menganiaya balita majikannya di Ujungberung, Bandung, dan ditangkap beberapa hari kemudian di Jakarta.
  • Motif kekerasan dipicu rasa kesal karena anak hendak muntah saat disuapi, hingga RR memukul wajah korban sampai berdarah dari hidungnya.
  • Keluarga korban memilih mediasi; RR tidak ditahan namun wajib berjanji tak lagi bekerja mengasuh anak dan tidak mengulangi perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (47) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap terhadap balita.

Insiden penganiayaan itu terjadi di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, RR diamankan di daerah Jakarta, beberapa hari setelah tindakan kekerasan dilakukan terhadap balita.

"Telah kami amankan pelaku adalah ART dari korban sendiri usia 47 tahun dan kami amankan di Jakarta. Kemudian, terkait ART tersebut sudah kami lakukan pemeriksaan di Satreskrm Polrestabes Bandung," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (20/2/2026).

1. Kesal karena anak hendak muntah

Ilustrasi penganiayaan anak via dnaindia.com

Anton menjelaskan, motif RR menganiaya anak majikannya dikarenakan kesal sebab makanan yang disuapinya hendak dimuntahkan.

"Untuk motif kejadian, jadi ART merasa kesal ya karena korban pada saat itu mau muntah. Kemudian ada beberapa perbuatan anak tersebut yang membuat ART tersebut merasa marah," ujarnya.

Karena kesal, RR kemudian memukul bagian wajah balita itu hingga mengeluarkan darah dari hidungnya.

"Dia kemudian melakukan pemukulan ke arah wajah korban sehingga menyebabkan korban berdarah atau mungkin keluar darah dari hidungnya. Setelah itu dilakukan pembersihannya menggunakan tisu dan korban diberikan air minum oleh pelaku," jelasnya.

2. Sudah dipecat majikan

ilustrasi ART (pexels.com/Liliana Drew)

Orang tua korban yang geram lantas melakukan pemecatan terhadap RR. Meski begitu, kata Anton, kasus pemukulan terhadap anak ini tidak dibawa ke jalur hukum karena sudah ada kesepakatan damai.

"Orang tua korban kami pertemukan karena memang mereka maunya mediasi dengan pelaku. Kemudian, terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan orang tua korban, yaitu orang tua korban tidak menuntut secara pidana. Tetapi ada beberapa syarat yang memang diajukan oleh orang tua korban dan pelaku pun menyanggupi," jelasnya.

"Dengan adanya mediasi tersebut, tindakan kepolisian yakni RJ (Restorative Justice), dan kemudian untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

3. Pelaku janji tak kerja urus anak lagi

ilustrasi asisten rumah tangga (Pexels.com/ Rodnae Production)

Menurut Anton, sejumlah persyaratan bisa dipenuhi RR, yakni tidak bekerja untuk mengurus anak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Syaratnya ini, dia tidak boleh bekerja dengan berhubungan dengan anak. Boleh dia bekerja sebagai ART saja, jadi tidak boleh mengasuh anak. Yang kedua, dia tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika dia mengulangi perbuatan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editorial Team